Bansos BPNT 2023 Tahap 3 Cair, Cek Status dan Tanggal Pencairannya, Alhamdulillah Dapat Rp400.000

Jumat 21-07-2023,16:30 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

Penerima manfaat dapat memantau penyalurannya secara berkala melalui situs resmi Kemensos yakni di cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi KPM yang hendak mengecek namanya untuk mengetahui penerima bansos BPNT 2023 tahap 3, bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bansos BPNT 2023.

BACA JUGA:Intip Besaran Nominalnya! Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 Cair, Cek Jadwal dan Penerima di pip.kemdikbud.go.id

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

BACA JUGA:Juli Berkah! Bansos PKH Tahap 3 Alhamdulillah Cair di 6 Daerah Ini, Dapat Rp3.000.000, Cek Penerima Sekarang

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Saat pengecekan status penerima bansos, nanti akan muncul status penyaluran. Penyaluran tersebut akan merujuk ke salah satu tempat yang sudah pemerintah tunjuk untuk menyalurkan bantuan, yakni Bank Himbara atau Kantor Pos.

BACA JUGA:Intip Jadwalnya! Alhamdulillah Bansos BPNT dan PKH 2023 Cair, Cek Besaran Nominal dan Nama Kamu Sekarang

Jika sudah mendapat status tersebut, maka sudah dipastikan bansos BPNT 2023 tahap 3 akan cair dalam waktu dekat.

Apabila status pencairan penerima melalui Bank Himbara, KPM bisa langsung cek saldo rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) terbitan Bank masing-masing.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Bansos BPNT 2023, Alhamdulillah Bantuan Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Tanggal Pencairannya

Namun, apabila status pencairan KPM melalui PT Pos Indonesia, maka KPM harus menunggu jadwal dari Kantor Pos di daerah masing-masing, karena penyaluran resmi melalui PT Pos harus menunggu surat resmi SP2D terlebih dahulu.

Kategori :