BACA JUGA:Kapan TPG Triwulan 2 2023 Cair? Guru Auto Senyum! Cek Jadwal dan Daerah yang Sudah Terima Tunjangan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang disalurkan Pemerintah kepada sejumlah guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Lantas apa saja syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023?
Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
1. Memiliki sertifikat Pendidik.
2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Lengkap Berdasarkan Golongannya!
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
BACA JUGA:Banyak yang Ingin Daftar CPNS 2023, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru