PPPK guru: 580.2023
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
BACA JUGA:INFO CPNS 2023! Formasi Seleksi Lebih dari 1 Juta, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Seperti diketahui, PNS masih menjadi profesi idaman sebagian masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan, sebab PNS dikenal memiliki gaji yang tinggi serta tunjangan yang cukup banyak.
Lantas, berapa gaji PNS untuk lulusan SMA?
BACA JUGA:50 CPNS Formasi 2021, Provinsi Bengkulu Diangkat Jadi PNS, Sekdaprov Pesankan Kerja Profesional
Gaji PNS sendiri dibedakan berdasarkan golongannya, ada golongan I hingga IV.
Gaji PNS paling rendah adalah bagi PNS yang melamar dengan ijazah SMA sederajat. CPNS yang melamar menggunakan ijazah SMA, akan menjadi PNS golongan II.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMA sederajat berkisar antara Rp 2.02.200 hingga Rp 3.820.000.
Berikut rincian gaji PNS lulusan SMA, yang masuk dalam PNS golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
BACA JUGA:TERBARU! Jadwal Seleksi CPNS 2023 Makin Dekat, Cek Rincian Formasi, Lengkap dengan Syarat
Sementara itu, tunjangan yang didapatkan PNS lulusan SMA juga sama dengan tunjangan yang diperoleh oleh ASN lain. Tunjangan PNS lulusan SMA tersebut meliputi:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.