BENGKULU, BETVNEWS - Menyikapi persoalan warung remang-remang yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Seluma, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu agar ada tindakan tegas dari Pemerintah setempat.
Apalagi keberadaan Warem tersebut, disinyalir menjadi tempat yang membuat aktivitas tidak sesuai norma yang berlaku di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Gelar Festival Pencak Serawai, Jonaidi Tegaskan Adat dan Budaya Harus Dijaga
Seperti yang diketahui, bahwa di Warem tersebut dijual berbagai minuman keras dan ada juga dugaan menjadi tempat prostitusi terselubung.
Pembongkaran Warem di Kecamatan Semidang Alas oleh Satpol-PP beberapa waktu lalu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
"Jika masih melanggar Peraturan Daerah yang berlaku mengingat kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, perlu dilakukan penertiban secara tegas oleh Satpol-PP Kabupaten Seluma," ujar Jonaidi, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jonaidi, SP: Mutasi Pejabat Diharapkan Berdasarkan Kualifikasi, Profesionalitas, Dan Kapabilitas
Adapun Perda yang bisa diginakan satpol PP menurut Jonaidi misalnya, Perda Kab. Seluma 5 tahun 2018 tentang Larangan Prostitusi, Perda Kab. Seluma 3 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Kab. Seluma 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Jika satpol PP tidak menertibkan dan mengindahkan warem yang masih beroperasi. Maka ditakutkan akan terjadi gesekan dengan masyarakat yang berujung pada tindakan main Hakim sendiri," tutupnya. (ADV)