BETVNEWS - Balai POM Bengkulu rabu pagi (4/10) memusnahkan 272 item barang sitaan berbagai jenis, hasil operasi yang mereka lakukan sejak tahun 2016 lalu. Barang-barang ini juga didapat dari seluruh kabupaten kota, mulai dari kota Bengkulu hingga ke Rejang Lebong. Mulai dari kosmetik, obat ilegal, hingga jamu-jamu alias obat tradisional ilegal. Dimana total nominal barang yang dimusnahkan ini mencapai 260 juta Rupiah. Kepala Balai POM Bengkulu Burhanudin Gumay memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin, terhadap pengawasan obat dan barang yang ilegal, dan tidak memiliki izin edar. Iapun berharap masyarakat dapat aktif melaporkan adanya temuan atau mencurigai produk-produk tertentu. "Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik, makanan dan obat-obatan yang ilegal dan tidak memiliki ijin edar. Agar jangan sampai masyarakat Bengkulu, khususnya anak-anak muda, mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti PCC" kata Burhanudin Gumay. Sementara itu, AKBP Imam Sachroni selaku Dir Narkoba Polda Bengkulu, juga siap membantu BPOM dalam melakukan pengawasan obat-obatan ilegal ini. Termasuk potensi masuknya Pil PCC yang telah meresahkan masyarakat khususnya di pulau Jawa. "Kami dari Polda siap membantu penuh BPOM dalam melakukan berbagai tindakan pengawasanya. Termasuk dengan adanya Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat" ujar Imam. (Zuhri)
Ratusan Barang Sitaan BPOM Ini Dimusnahkan
Rabu 04-10-2017,14:06 WIB
Kategori :