BETVNEWS,- Setelah dimintai keterangan sejak selasa (25/9) pagi, Sekda Bengkulu Utara Haryadi keluar dari gedung Kejati Bengkulu sekutar pukul 12.30 siang. Ia langsung dikejar awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Haryadi membenarkan ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi, proyek penyusunan raperda limbah di Bengkulu Utara tahun 2017 lalu. Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar proses penyusunan raperda.
"Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan. Ini dimintai keterangan terkait raperda limbah" jelasnya
Ditambahkan Haryadi, raperda tersebut sepenuhnya disusun oleh pihak Satker
"Disusun oleh satker itu, belum (selesai raperda)" tambahnya.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk Kejati melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
(Taufan Ajo)