BETVNEWS - Desakan ekonomi kadang membuat sebagian masyarakat tergiur dengan iklan pinjol yang menjanjikan dana besar dengan persyaratan yang mudah, serta dapat cair dalam waktu yang singkat.
Seperti diketahui, p injaman online (pinjol) ilegal masih beredar di Play Store dan aplikasi internet.
BACA JUGA:Hati-Hati Pinjol Ilegal, Begini Cara Pilih Pinjaman Online Aman dan Terpercaya
Pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya menjanjikan dana cair dengan mudah dan cepat.
Padahal, proses peminjaman uang dari perusahaan pinjoll membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya uang diterima oleh peminjam.
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal pada akhirnya akan kerepotan untuk membayar karena dihantui dengan bunga yang besar dan denda yang semakin membengkak.
BACA JUGA:Inilah 10 Provinsi yang Utang Pinjol Terbesar di Pulau Sumatera, Bengkulu Urutan Berapa?
Bukan hanya itu, terdapat beberapa kasus dimana penagih atau rentenir akan berbuat kasar dan melakukan kekerasan fisik jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu.
Belum lagi kasus pencurian data pribadi akibat pinjaman online ilegal yang kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK
Lalu bagaimana cara menghindari pinjol ilegal?
Cara pertama yakni peminjam harus mempelajari legalitas perusahaan pinjaman. Termasuk memastikan bahwa operator tersebut memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, peminjam harus memperhatikan besaran bunga, tenor dan biaya keterlambatan serta syarat dan ketentuan lainnya.
Sebab, pinjaman online ilegal biasanya seringkali menawarkan biaya dan denda pinjaman yang tidak jelas.
Sebelum membuat perjanjian pinjaman, peminjam harus memperhatikan detail data pribadi yang digunakan untuk aplikasi.