Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ibu Hamil hingga Balita Dapat Bansos PKH 2023, Cek 7 Penerima Lainnya Sekarang
Selain itu, status sebagai KPM bansos akan menampilkan beberapa halm yakni,
- Nama bansos BPNT
- Status penerima 'Ya'
- Jadwal pencairan bansos misalnya Juli-Agustus menjadi tanda BPNT tahap 4
Lantas bila Anda bukan penerima manfaat nantinya juga akan mendapat notifikasi, seperti "Maaf, data Anda tidak ada". Hal tersebut berarti nama Anda masih belum terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Siap-siap Masuk Rekening, Bansos PKH Tahap 3 Bakal Cair Agustus, Cek Jadwal Lengkapnya
Cara cek nama penerima bansos BPNT 2023
Berikut cara cek bansos BPNT tahap 4,
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".
5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.