Sehingga total yang akan diterima oleh masyarakat miskin adalah Rp3.600.000 per tahun.
BLT Miskin Ektrem akan disalurkan per 3 bulan sekali.
Jika ingin mendapatkan bantuan BLT Miskin Ekstrem maka penuhi dahulu persyaratannya.
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Formasi Terbuka untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Rinciannya
Syarat Penerima BLT Miskin Ekstrem adalah:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.
3. Tidak terdaftar dan tidak mendapatkan bantuan sosial pemerintah apapun seperti BPNT, PKH, Prakerja ataupun bantuan lainnya.
4. Warga atau pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp20.000 per hari atau berpenghasilan kurang dari 500.000 perbulannya.
BACA JUGA:Cek Penerimannya! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Tanggal Ini, Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening
Bansos BLT Miskin Ekstrem ini diperuntukan bagi mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
Bagi penerima bantuan BLT Miskin Ekstrem tidak perlu terdaftar lebih dulu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
BACA JUGA:Cair Agustus 2023! Bansos BPNT Sembako Rp600.000 Siap Masuk Rekening, Cek Nama Penerimanya di Sini
Penerima Bansos BLT Miskin Ekstrem pun tidak banyak, estimasinya hanya 10 orang per Desa.
Penerima BLT Miskin Ekstrem akan ditentukan atau dikembalikan ke aparat desa/kelurahan lewat Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk itu segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat.