BENGKULU, BETVNEWS - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Bengkulu, Jumat (25/08) pagi memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 5,94 gram.
BACA JUGA:Bawa Sabu, Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup
Sabu yang dimusnahkan berasal dari tangan tersangka berinisial D-S warga Jalan Tektonik Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, yang berhasil diringkus tim pemberantasan BNNK pada 24 Juli 2023 lalu.
Dikatakan, Kepala BNNK Bengkulu, Kombes Pol Heru Suprihasto penangkapan D-S berawal dari adanya informasi masyarakat, setelah mendapatkan informasi tim pemberantasan BNNK bengkulu langsung bergerak dan berhasil meringkus D-S bersama dengan satu paket sabu.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Mandi
Setelah dilakukan pengembangan, tim pemberantasan BNNK langsung menuju rumah D-S dan ditemukan puluhan paket sabu dan plastik klip bening yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu
"Awal penangkapan D-S berawal dari informasi masyarakat setelah mendapatkan informasi tim pemberantasan langsung meringkus pelaku beserta barang bukti 5,95 gram serta plastik klip bening dan timbangan. " kata Kombes Pol Heru Suprihasto.
BACA JUGA:Mengejutkan! Hasil Interogasi 'Preman' Binduriang, Akui Edar Sabu ke Mahasiswa
Ditambahkanny, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, pihaknya langsung melakukan pemusnahan barang bukti di aula BNNK, dengan disaksikan Kejaksaan, Balai Pom beserta stake holder lainya.
"Hari ini (Jumat, red) telah kita musnakan barang bukti tersangka D-S secara bersama sama dengan pihak kejaksaan balai pom dan stake holder lainya," tutup Kombes Pol Heru Suprihasto.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu yang Juga Preman Asal Rejang Lebong
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, D-S dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(*)