BENGKULU, BETVNEWS.COM - Polda Bengkulu bersama Dewan Pers memperkuat sinergitas sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja kepolisian.
BACA JUGA:Polda Bengkulu hingga Parpol, Deklarasi Pemilu Damai 2024, Jaga Persatuan Tanpa Hoaks
Sinergitas diperkuat dengan menggelar sosialisasi menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang penanganan perkara yang melibatkan pers di Aula Command Center Polda Bengkulu pada Senin 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno, Dr.Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers 2022-2025
Acara di hadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya M.H, Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Agus Salim, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, MS, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:104 Tersangka Ops Musang Nala II Diamankan Polda Bengkulu, Curanmor Terbanyak
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan selama ini hubungan kepolisian dan pers berjalan baik dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap pers dan Polri bisa bekerjasama dan berkomitmen.
"Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini jelas saya akan perintahkan kepada seluruh jajaran untuk mejalankan MoU ini" kata Kapolda.
BACA JUGA:Jual Sabu Ditempel di Minuman Kaleng, Pedagang Kelontong Ditangkap Polda Bengkulu
Sementara itu, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mangatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah upaya kriminalisasi kepada wartawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Hak Koreksi, Hak Jawab dan pengaduan Dewan Pers.
Selain itu juga sebagai pedoman atau acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Tersangka Dugaan Korupsi
"Kasus dalam dunia pers itu akan selalu ada maka dari itu kita bisa upayakan melalui sosialisasi PKS antara Dewan Pers dan Polri dapat mencegah adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan," kata Ninik.