Diduga Pesan Sabu, Oknum Narapidana Diberi Sanksi

Selasa 02-10-2018,15:25 WIB

BETVNEWS,- Oknum narapidana lapas klas IIA Bengkulu inisial A-R, yang diduga menjadi pemesan 12 paket sabu yang hendak diseludupkan melalui kaleng cat, diberi sanksi. Ia tidak akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan remisi, sebagai mana hak narapidana lainnya. Kalapas klas IIA Bengkulu, Nuridin menyatakan, setiap warga binaan yanh melanggar peraturan akan diberi sanksi. ''Itu pasti, haknya mendapat remisi tidak akan diberikaan karena melakukan pelanggaran" jelas Nuridin. Sementara itu menurut Nuridin, pihaknya tidak mengetahui siapa identias pengirim barang haram tersebut. "Yang menitipkan barang itu banyak, jadi kami belum sempat mengetahui, dia sudah pergi. Kami serahkan ini ke pihak kepolisian penangannya" jelas Nuridin. Adapun penyeludupan narkoba jenis sabu melalui kaleng cat terjadi pada kamis (28/9) petang kemarin, dan berhasil digagalkan petugas yang curiga. Setelah dibongkar polisi, sabu diketahui disimpan didalam plastik dan dibenamkan menggunakan batu. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait