BACA JUGA:Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba
Sementara itu, berikut diantaranya mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg di KPU Seluma.
- Jonaidi Syahri dari Partai Golkar kasus Korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Pirin Wibisono dari Partai Nasdem kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Binanto dari Partai Gelora kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Sohardi Safri dari Partai Gelora kasus korupsi, tidak masuk DCS karena belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun bebas kurungan penjara.
Wisnu