BETVNEWS,- Gugatan Pra Peradilan yang diajulan tersangka kasus dugaan korupsi jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma, atas nama Husni Thamrin terancam gugur. Pasalnya pada rabu pagi berkas perkara Ketua DPRD Seluma tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan dilakukan pelimpahan tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Seluma. Pengacara Husni Thamrin, Zico Junius Fernando mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Jaksa. "Inikan kasusnya sudah lama, tahun 2013, baru diusut 2018, saya rasa tidak perlu lagi dilakukan penahanan. Klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti apalagi melarikan diri" jelas Zico Ditambahkan Zico, Pra Peradilan Husni, terancam gugur apabila pelimpahan sudan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Kami sayangkan kenapa proses pra pid nya lama sekali, kalau sudah p21 dan dilimpahkan ke Pengadilan, takutnya mentah pra pid ini" tambahnya. (Taufan Ajo)
Praperadilan Husni Thamrin Terancam Gugur
Rabu 03-10-2018,11:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,17:14 WIB
BYD Tambah Varian Atto 3 di Indonesia, Dibanderol Rp415 Juta dengan Fitur Lebih Lengkap
Sabtu 16-05-2026,14:56 WIB
Turunnya Ugal-ugalan, Dapatkan Harga iPhone 14 di iBox Rp8 Jutaan Aja
Sabtu 16-05-2026,16:54 WIB
8 Provinsi Ini Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Ada Daerahmu?
Sabtu 16-05-2026,14:21 WIB
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Penyebab Perpanjang STNK Harus Gunakan KTP Asli
Sabtu 16-05-2026,16:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Cek dan Transaksi Lewat HP dari Rumah
Terkini
Minggu 17-05-2026,13:12 WIB
Diikuti 39 Pasangan, D’Gendiz Padel Championship Series I Jadi Ajang Unjuk Gigi Komunitas
Minggu 17-05-2026,12:50 WIB
Mobilitas Naik Signifikan, Penumpang Pesawat di Bengkulu Tembus 56 Ribu Orang pada Maret 2026
Minggu 17-05-2026,12:45 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Kolam Renang Gelora Merah Putih Jadi Fasilitas Bertaraf Nasional
Minggu 17-05-2026,12:39 WIB
Kejar Target 1.506 Koperasi Merah Putih, Pemprov Bengkulu Sebut 300 Desa Masih Terkendala Lahan
Minggu 17-05-2026,12:35 WIB