BETVNEWS,- Gugatan Pra Peradilan yang diajulan tersangka kasus dugaan korupsi jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma, atas nama Husni Thamrin terancam gugur. Pasalnya pada rabu pagi berkas perkara Ketua DPRD Seluma tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan dilakukan pelimpahan tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Seluma. Pengacara Husni Thamrin, Zico Junius Fernando mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Jaksa. "Inikan kasusnya sudah lama, tahun 2013, baru diusut 2018, saya rasa tidak perlu lagi dilakukan penahanan. Klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti apalagi melarikan diri" jelas Zico Ditambahkan Zico, Pra Peradilan Husni, terancam gugur apabila pelimpahan sudan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Kami sayangkan kenapa proses pra pid nya lama sekali, kalau sudah p21 dan dilimpahkan ke Pengadilan, takutnya mentah pra pid ini" tambahnya. (Taufan Ajo)
Praperadilan Husni Thamrin Terancam Gugur
Rabu 03-10-2018,11:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,19:39 WIB
Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Rabu 08-04-2026,18:10 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar, Polda Bengkulu Geledah 6 Lokasi di Kepahiang
Rabu 08-04-2026,18:29 WIB
Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
Rabu 08-04-2026,18:20 WIB
Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Rabu 08-04-2026,19:42 WIB
Solusi Cepat Krisis Air Lebong, Kapolda Bengkulu Operasikan Teknologi Water Treatment di Lokasi Banjir
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:16 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemkot Bengkulu Audit Fisik dan Surat Kendaraan Dinas
Kamis 09-04-2026,16:12 WIB
Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu 2026 Dimulai 13 April, 273 Pelajar Siap Berebut Kuota
Kamis 09-04-2026,16:01 WIB
Sambut HUT PPNI ke-52, Walikota Pagar Alam Dukung Penguatan Peran Perawat, Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Pemprov Bengkulu Bedah Legalitas HGU PT Bio Nusantara yang Diduga Kedaluwarsa
Kamis 09-04-2026,14:56 WIB