BETVNEWS,- Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di salah satu kedai kopi di jalan S. Parman Kelurahan Kebun Kenanga. Tiga pelaku adalah berinisial R-I F-J dan S-I. Pelaku dikenali setelah polisi mengenali identitas pelaku menggunakan rekaman cctv pada senin kemarin.
Adapun kejadian bermula dari korban bernama Agung Mahendra, menegur rombongan pengemudi sepeda motor yang sedang balapan di depan toko dengan suara bising sekitar pukul 02.00 minggu (16/9) dinihari. Namun diduga tidak terima atas teguran, pelaku kemudian mendatangi korban dan memukulinya, menggunakan helm.
"Mungkin karena tidak terima, korban didatangi dan dikeroyok" jelas Kapolsek Ratu Agung Iptu. Todo Rio Tambunan
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Taufan Ajo)