BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan I-S warga Kecamatan Padang Jaya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri.
Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
BACA JUGA:Kerap Nonton Film 'Gituan', Remaja Kota Bengkulu Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Ipda Tunggal Bimataka Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2022 hingga Februari 2023.
BACA JUGA:Bejat, Pria di Bengkulu Utara Cabuli Gadis Bawah Umur di Kamar Mandi Kantor
Dalam kurun waktu tersebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pencabulan tersebut telah terjadi lebih dari lima kali," kata Kanit PPA (Jumat 8 September 2023).
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Ilir Talo Dibekuk Polisi
Bimataka menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp20.000, selain itu setelah melakukan aksinya tersangka kembali mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Bejat, Sopir Angkot Diduga Cabuli Anak Disabilitas
"Tersangka melakukan aksi pertamanya saat kedua orang tuan korban tidak ada dirumah," tambah Kanit.
BACA JUGA:Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Penjaga Depot Kayu Cabuli Anak SD
Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban berlibur ke rumah bibinya yang berada di Kota Bengkulu.
Saat itulah korban bercerita kepada bibinya, hal tersebut disampaikan kepada orang tua korban dan dilaporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Cabuli Ibu dan Anak Dibawah Umur