Keterlaluan! Modus Iming-imingi Uang, Kakek di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri

Jumat 08-09-2023,10:30 WIB
Reporter : Doni Andaresta
Editor : Ria Sofyan

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kanit PPA.

(*)

Kategori :