"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kanit PPA.
(*)
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kanit PPA.
(*)