1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
4. Serta pelajar yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Besaran nominal bansos PIP tentu akan berbeda, bergantung dengan tingkatan jenjang pendidikannya.
Jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp450.000, jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000 dan jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.
Bansos BPNT dan PKH 2023 sudah mulai dilakukan pencairan.
Pastinya bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai tersalurkan tanggal 4 September 2023.
Bansos susulan bagi BPNT dan PKH berupa bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan di bulan September namum tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.
BACA JUGA:Cek Syarat dan Penerimanya! Bansos Beras 30 Kg Cair September 2023, Disalurkan Tanggal Ini
Biasanya bansos susulan ini akan cair tidak akan lama sejak tersalurkannya bansos BPNT dan PKH di awal September 2023.
Pencairan dana bansos ini oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
Meskipun agak lama, namun bisa dipastikan bansos akan tetap diterima oleh KPM.