Menang PTUN, Mantan Kades Taba Terunjam Tuntut Gaji Dibayarkan

Senin 08-10-2018,16:30 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, memenangkan perkara yang diajukan Hartanto, mantan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah atas gugatan terhadap pemberhentian secara permanen pada pekan lalu. Terkait hal tersebut, Hartanto mengatakan agar pemerintah Kabupaten Benteng segera membayar gaji yang merupakan haknya selama menjadi Kades, terhitung sejak bulan januari hingga saat ini. Adapun poin-poin yang diputuskan oleh ptun medan yakni:

  1. Menerima pemohon para pemohon.
  2. Mewajibkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai perangkat desa.
  3. Mewajibkan termohon untuk melakukan tindakan pembayaran penghasilan tetap hak pemohon sejak bulan januari 2017.
  4. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391,000.
"Saya minta pemda membayarkan gaji saya semasa menjabat sebagai kepala desa sesuai putusan ptun medan,kendati pihak pemda akan banding ke mahkama agung,saya siap mengahadapi banding tersebut", tegasnya. (Ronal)
Tags :
Kategori :

Terkait