BENGKULU, BETVNEWS - Belum memasuki masa kampanye dan belum mendapatkan nomor urut calon berbagai spanduk, baliho dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten berseliweran di jalan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Baliho Bikin Semrawut, Gubernur: Akan Ditertibkan Awal Oktober
Bahkan tak sedikit yang berani memasang nomor urut untuk di coblos pada pemilihan nanti.
Padahal saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya.
BACA JUGA:Puluhan APS dan Baliho Sosialisasi Petahana Ditertibkan
Berbagai baliho Bacaleg ini pun berjejeran di ruang zona hijau sehingga dinilai merusak keindahan kota.
BACA JUGA:Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol
Menanggapi hal tersebut, Mirzan Pranoto Hidayat Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke parpol atau partai politik.
"Mengenai hal ini, kami Bawaslu Kepahiang suda mengirimkan surat ke partai-partai politik untuk menjaga dan menaati etika dan estetika dalam bersosialisasi," kata Mirzan ( Jumat 15 September 2023).
BACA JUGA:Baliho Mulai Bertebaran, Ini Jawaban Bawaslu Seluma
Dirinya menegaskan dalam masa sosialisasi tak ada larangan untuk memasang baliho hanya saja tak terpasang di ruang terbuka hijau sesuai aturan PKPU yang berlaku.
"Sebelum penetapan DCT, para Bacaleg masih bisa berganti nomor urut. Sehingga hal ini, para Bacaleg belum layak menampilkan nomor urut ataupun ajakan mencoblos," sambung Mirzan.
Hendri Suwi