4. Bukan ASN, Polri atau TNI, keluarga pengawas/pendamping bansos, serta pejabat daerah atau desa setempat
5. Tidak menerima gaji minimal UMR
6. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)
Melalui persyaratan di atas, pemerintah berharap supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berguna untuk para penerima manfaat.
Demikian informasi terkait penerima sembako dapat bansos BPNT Rp600.000. Jangan lupa pantau selalui perkembangan bantuannya. Semoga membantu.
(*)