BENGKULU, BETVNEWS - Tim Unit opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu, Senin (18/09) kemarin berhasil meringkus M-A dan M-D warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Asal Kepahiang Nekat Bobol Toko Baju, Diamankan Polisi
Keduanya diamankan lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Alex Firmansyah warga Perum Betungan Asri Kota Bengkulu.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Pelaku Kasus Bobol Rumah Rp1 Miliar Belum Terungkap, Polisi: Minim Alat Bukti
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit opsnal yang langsung melakukan penyelidikan dan mendapati barang milik korban yang dicuri kedua pelaku ternyata di posting disalah satu grup jual beli online.
BACA JUGA:Rumah di Seluma Dibobol Maling, Uang Rp1 Miliar di Brankas Raib!
"Penangkapan keduanya ini berawal dari anggota unit opsnal melihat postingan di forum jual beli online yang mirip dengan barang korban yang dicuri, dirasa barang tersebut benar benar milik korban tim opsnal langsung meringkus kedua pelaku," kata Kapolsek (Kamis 21 September 2023).
BACA JUGA:Duh! Pemuda di Bengkulu Nyaris Digebuk Massa, Tertangkap Tangan Bobol Kotak Amal
Diketahui, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu samping rumah, lalu mengambil satu set velg, ban sepeda motor trail serta jaket.
BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Diamankan, Nekat Bobol Kantor D.O Batu Bara Curi Sejumlah Barang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)