Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Hari Ini! Segera Cek Saldo ATM KIP, Akses Link Ini untuk Pastikan Nama Penerima

Kamis 21-09-2023,12:02 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

3. SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

4. SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

5. SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Alhamdulillah! Jadwalnya Sudah Keluar, Cek Daftar Penerima dan Rekeningmu, Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari ini

Bantuan uang tunai akan disalurkan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang merangkap sebagai ATM dari Bank BRI dan Bank BNI, selaku penyalur bansos pendidikan ini 

Lalu kapan bansos PIP Kemdikbud 2023 cair?

Bansos anak sekolah PIP Kemdikbud dijadwalkan masih akan terus cair sepanjang bulan September 2023, dari tanggal 1 hingga tanggal 30 September secara berkala.

BACA JUGA:Bersiaplah! Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Dengan begitu, hari ini bansos PIP Kemdikbud sudah cair kepada penerima manfaat di beberapa wilayah di Indonesia.

Jadi segera cek saldo ATM KIP dan pastikan kamu jadi penerima bansos PIP yang cair hari ini. 

BACA JUGA:Cek Penerima September! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Serentak, Dapat BLT hingga Rp3.000.000

Namun sebelum cek penerima, kamu wajib tahu syarat dan kategori penerima bansos PIP Kemdikbud 2023.

Sebab, bansos ini hanya diberikan kepada siswa tertentu, yakni memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah disebut sebelumnya. 

Selain itu, siswa pemilik KIP ini juga harus terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Siap-Siap Cair Lagi! Cek Penerima BLT PKH September 2023, 7 Kategori Ini Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

Berikut kriteria penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair September 2023:

  1. Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
  2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
  4. Siswa yang terkena bencana alam
  5. Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
  6. Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Kategori :