2. Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah
Kategori ini ditujukan oleh KPM yang dianggap sudah sejahtera.
KPM telah sejahtera ditandai dengan memiliki penghasilan yang memadai atau mampu memenuhi kebutuhan hidup.
3. Non DTKS Keluarga ASN/POLRI/TNI
Penerima manfaat yang terdeteksi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polri dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat tidak berhak menerima bantuan.
Apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki status ini, maka KPM akan dikeluarkan dan diberi peringatan dari daftar penerima bansos.
4. Non DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam 1 KK
KPM dengan kategori ini dipastikan juga tidak dapat menerima bansos.
Orang yang sama, namun beda NIK dalam satu KK, bisa saja terjadi, karena data yang dirujuk tidak valid.
5. Non DTKS Keluarga dengan Pekerjaan, Tidak Layak Menerima Bansos
Bagi KPM yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH ataupun BPNT.
Karena bansos diperuntukan bagi mereka yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.