BENGKULU, BETVNEWS - Polsek Sukaraja menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk satu orang pelaku berinisil D-I (43) dalam kasus tindak pidanan pencurian satu unit HP menggunakan tangguk ikan yang terjadi di Desa Kungkai Baru Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pada 7 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Viral Aspal Jalan Pasar Desa Tumbuan, Ini Kata Kadis PUPR Seluma
D-I (43) adalah warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan yang terlibat pencurian HP bersama W-S (46) warga Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma yang sebelumnya sudah ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukaraja pada Senin 11 September 2023 dikediamannya.
Kapolsek Sukaraja Iptu Prengky Sirait mengatakan bahwa telah menetapkan status DPO terhadap D-I (43) yang saat ini dalam pengejaran pihaknya.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Seluma Ngaku Tak Tahu Isu Take Over PT MPA ke PT BSL
"Kami sudah tetapkan status DPO, saat ini pelaku dalam pengejaran Tim Opsnal," kata Iptu Prengky Sirait (Jumat 23 September 2023).
BACA JUGA:Banyak Akalnya, Pencuri di Seluma Curi HP Pakai Tangguk Ikan
Sebelumnya D-I pada saat kejadian berperan mencari alat untuk digunakan mengambil HP yang berada di dalam karena sulit terjangkau tangan, lalu pelaku D-I menemukan dua potongan kayu kecil dan tangguk ikan yang diserahkan kepada W-S sebagai alat melancarkan aksi pencurian HP.
BACA JUGA:Masyarakat Seluma Hibahkan Lahan, Bangun Kembali TPI Ketapang Baru yang Rusak
"Peran pelaku DPO ini sebagai pencari alat disekeliling untuk dijadikan sarana pencurian," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek kepada masyarakat yang mengetahui pelaku agar segera melapor ke polisi.
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Damkar Suplai Air Bersih ke Warga yang Terdampak Kekeringan
"Kami terus melakukan pengembangan mencari informasi keberadaan pelaku DPO," tambahnya.
(*)