Bansos BPNT akan disalurkan kepada KPM melalui PT Pos Indonesia. Yang mana sebelumnya Kemensos sudah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan dengan akses sulit.
Pencairan dana bansos pun bisa dilakukan melalui Kantor Pos yang berada di daerah tempat penerima berasal.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
asli yang diterbitkan oleh Dukcapil,
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19,
BACA JUGA:Cair September! Inilah Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023, Cek Sekarang Juga
4. Bukan ASN/PNS,
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif, dan
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:BLT Rp750.000 Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 3 Hanya Disini
Apabila sudah masuk kategori di atas, selanjutnya penerima bansos bisa segera mengecek namanya.
Bagi KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos bisa segera login melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP untuk cek penerima.