KPU

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)

BETVNEWS - Memiliki pemahaman tentang perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu merupakan hal yang perlu dilakukan sebagai warga negara. 

BACA JUGA:Ratusan Narapidana di Lapas Kelas llA Bengkulu Salurkan Hak Suara pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Derta Rohidin Dampingi Putra Sulung Nyoblos di TPS 10 Jalan Sadang Kota Bengkulu

Terlebih lagi saat ini Indonesia tengah melaksanakan pesta rakyat yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Dalam pesta demokrasi kali ini masyarakat berkesempatan untuk memilih wakil pemimpin dan memberikan hak suara mereka terhadap beberapa wakil rakyat daerah mulai dari Gubernur, Walikota, hingga Bupati. 

Proses Pilkada 2024 ini telah dilakukan sejak tahun sebelumnya dalam mempersiapkan segala hal, baik dari kepanitiaan hingga badan-badan yang bertugas untuk memastikan pemilu akan berjalan lancar. 

BACA JUGA:Nyoblos di TPS 02 Lubuk Lintang, Erwin Octavian Optimis Menang di Pilkada Seluma 2024

BACA JUGA:22 Istilah dalam Pemilu yang Perlu Kamu Ketahui, Bukan Cuma Golput, Lho!

Di dalam proses pemilu, terdapat sekumpulan komponen penting yang saling berkolaborasi dan seringkali dianggap sebagai bagian dari panitia pemilihan umum. 

Mereka adalah PPK, PPS dan juga KPPS. Kamu mungkin sering mendengar nama ini begitu mendekati hari pemilihan umum. Namun apa sebenarnya arti dari PPK, PPS dan KPPS? Serta apa perbedaan dari ketiganya? Simak informasinya yang telah BETV rangkum dalam artikel berikut ini. 

BACA JUGA:Cawagub Meriani Optimis Raih Suara Terbanyak Usai Nyoblos di TPS 002 Kelurahan Padang Harapan

BACA JUGA:Coblos di TPS 03 Jalan Gedang, Sukatno Optimis DISUKA Dapat Amanat Warga Kota Bengkulu

Perbedaan PPK, PPS dan KPPS

Baik PPK, PPS, maupun KPPS, ketiganya merupakan Badan Ad Hoc yang merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: