KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut, yakni,
1. KPM bansos PKH (Program Keluarga Harapan),
2. KPM bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan
3. KPM bansos PKH dan BPNT 2023.
Bansos beras 10 kg nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain melalui Kantor Pos, nantinya pihak PT Pos Indonesia juga akan menyalurkan bansos beras 10 kg kepada komunitas Desa seperti RT maupun RW setempat.
Untuk itu, KPM bisa mencairkan bansos pangan di 2 tempat tersebut.
Namun, sebelum mengambil bantuan kepada pihak terkait, ada persyaratan yang harus dibawa oleh penerima manfaat.
Apa saja persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan?
Adapun persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan bansos pangan melalui Kantor Pos adalah KPM cukup menyiapkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Apabila KPM sudah menyiapkan dokumen persyaratannya, berikut mekanisme atau tata cara pengambilan bansos beras tahap 2.
Yang pertama, KPM dapat datang ke kantor pos atau ke kelurahan yang sudah ditunjuk jadwalnya oleh RT/RW.