BETVNEWS - Setelah sebelumnya PT Puguk Sakti Permai (PSP), memenangkan gugatan atas pemutusan kontrak kerja multi year, diamanatkan dalam putusan tersebut Hakim membebankan biaya ganti rugi atas pemutusan kontrak tersebut terhadap Bupati Seluma Bundra Jaya sebesar Rp. 104 Miliar, serta membebankan biaya gugatan kepada tergugat.
Dengan keputusan tersebut, Bupati Kabupaten Seluma telah melakukan Banding ke pengadilan tinggi Bengkulu, karena menurut Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma Mirin Ajip, putusan yang dibaca oleh majelis hakim banyak ditemukan kejanggalan.
"Upaya banding sudah kita lakukan, karena apa yang dibacakan oleh Hakim menurut kami banyak sekali kejanggalan," ujarnya
Ia melanjutkan bahwa penjahitan Perda nomor 12 tahun 2010, tentang pengikatan kontrak kerja melalui konstruksi hotmix antara Pemkab Seluma dengan PT. PSP tidak menyalahi aturan. Oleh karena itu dia sangat optimis pihak pemerintah Kabupaten Seluma akan memenangkan banding tersebut.
"Saya rasa semuanya sudah jelas, dan apa yang kita perjuangkan ini akan kita menangkan," lanjutnya
Mirin Ajip menambahkan pihaknya telah mengirimkan materi gugatan kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan dengan semua materi yang telah disampaikan itu, ia sangat optimis Pemerintah Kabupaten Seluma akan memenangkan banding.
"Materinya sudah kita masukan, kita masih menunggu dan sangat optimis bisa memenangkan Banding tersebut," lanjutnya
Untuk diketahui gugatan sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak PT PSP, yang mana dalam putusan pengadilan tersebut pihak Bupati Seluma (Bundra Jaya) diharuskan membayar denda atas kerugian tersebut sebesar Rp.104 Miliar.
(Wizon Paidi)