BENGKULU, BETVNEWS - H-Z mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Selasa 26 September 2023 sore ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Salurkan 7.010 Ton Bantuan Pangan Beras ke Masyarakat
"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan H-Z sebagai tersangka," jelas Kasi Intel Nanda Hardika.
BACA JUGA:Pertamina: Tak Terindikasi Adanya Kebocoran Tangki SPBU Pasar Kepahiang di Bengkulu
Dari penyidikan tersebut, ditemukan fakta dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu dugaan kegiatan fiktif pengelolaan dana desa, kemudian penyertaan modal BUMDes.
BACA JUGA:Berkonflik Karena Utang, Paman di Kepahiang Dibacok Keponakan Sendiri
"Dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 173 juta, yaitu adanya dugaan fiktif kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017. Kemudian penyertaan modal pada BUMDes, saat ditelusuri tidak ada penyertaan modal ke BUMDes," ujarnya.
BACA JUGA:Baliho Bacaleg Cantumkan Nomor Urut, Bawaslu Kepahiang Kirim Surat Imbauan ke Parpol
Untuk kepentingan penyidikan, dijelaskan Nanda tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan tersangka H-Z selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-604/L.7.18/Fd.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Bantu Masyarakat yang Kesulitan Air Bersih, Beri Bantuan Pompa dan Sumur Bor
Hendri Suwi