Kejari Rejang Lebong Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kamis 28-09-2023,14:30 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS, REJANG LEBONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus memburu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Curup tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA:Dua Dump Truk Ringsek Usai Adu Kambing di Tikungan Kesambe Baru Rejang Lebong

Hal tersebut pasca ditetapkannya dua orang tersangka yakni Ivan Didi Septiadi (31) warga Kota Bengkulu merupakan Direktur CV Cahaya Rizki selaku Pelaksana dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Armansyah (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Rabu 27 September 2023.

BACA JUGA:Lansia di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Tetangga

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan juga pengeledahan di bulan Juli lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut langsung dilakukan penahanan ke Lapas Curup guna penyidikan kasus.

BACA JUGA:Siap-siap Antre, Pemohon SKCK di Polres Rejang Lebong Meningkat 3 Kali Lipat

Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan menyampaikan bahwa untuk mengungkap kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Beri Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Karang Anyar Rejang Lebong

“Berdasarkan fakta yang ditemukan tim Penyidik, tidak menutup kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain,” kata Fransisco Tarigan (Kamis 28 September 2023).

Dirinya menegaskan kepada pihak lain yang berhubungan dengan perkara ini, untuk tidak menerima janji-janji dari oknum tidak bertanggung jawab, yang menyatakan bisa membantu atau menolong penyelesaian perkara.

BACA JUGA:Masih Cair Lagi Akhir September! Ibu Hamil Penerima PKH Siap-siap Terima Bantuan Uang Rp750.000, Cek Disini

“Sehubungan dengan tersangka-tersangka lain, Penyidik akan tetap profesional terhadap perkara ini. Apabila yang bersangkutan memang wajib dan dapat dipertanggungjawabkan tindak pidana ini, maka tim penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.

(*)

Kategori :