Apabila bantuan disalurkan per 2 bulan sekali maka KPM akan menerima bantuan Rp400.000 untuk sekali pencairan.
namun apabila dicairkan per 3 bulan sekali KPM akan menerima bantuan Rp600.000 sekali pencairan.
Pemerintah sudah menunjuk PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri) sebagai lembaga penyalur bantuan sosial ini.
BACA JUGA:Hore! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Inilah 4 Ciri KK yang Akan Terima Bantuannya
Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah di sah oleh Kemensos RI melalui surat resmi.
Pencairan pun bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, tentunya yang berada di daerah tempat penerima berasal.
Jika pencairan bansos BPNT melalui Bank Himbara, maka KPM mendapat anggaran per 2 bulan sekali.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).