Sambil Tunjuk Wartawan, Ini Bantahan PH Ridwan Mukti Untuk JPU KPK

Kamis 12-10-2017,12:36 WIB

BETVNEWS - Selain Ridwan Mukti, penasehat hukum Ridwan Mukti turut memberikan berbagai bantahan dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Salah satunya adalah sikap KPK yang tidak melakukan upaya supervisi dan pencegahan. Sehingga kasus ini merupakan kasus jebakan yang dilakukan oleh KPK terhadap kepala daerah. "Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK tidak menjalankan fungsi pencegahan sebagaimana diamanatkan pasal 1 ayat 3 UU KPK, yakni upaya pencegahan baru kemudian memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor hingga penuntutan pemeriksaan di sidang pengadilan. KPK sudah tau 4 hari sebelum OTT akan ada penyerahan uang. KPK seharusnya melakukan upaya pembinaan, bukan langsung penghakiman" kata Maqdir Ismail, PH Ridwan Mukti. Selain itu, Maqdir juga melihat JPU KPK melakukan pemaksaan keterlibatan Ridwan Mukti dari kasus OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap istri gubernur Bengkulu Lili Martiani Maddari. Menurutnya kesalahan murni dilakukan sang istri dan RM secara lantang telah mengakui kekhilafan sang istri. "Kalau anda (menunjuk wartawan) melakukan tindak pidana, lalu istri anda juga kena, kan nggak mau kan? Orang itu akan dipidana karena perbuatannya, bukan karena hubungan suami istri. Bahwa pak Ridwan mengatakan dia bertanggung jawab secara moral, Iya. Tapi tanggung jawab moral beliau tidak bisa dipidanakan." "Kalau hal ini terus dilakukan semua orang akan dipidana nanti karena kesalahan keluarganya. Ingat ya, orang akan dihukum karena kesalahannya, bukan karena hubungannya" Ujar Maqdir saat dimintai keterangan awak media. Persidangan sendiri ditutup kamis siang dan diagendakan akan dilanjukan tanggal 19 Oktober pekan depan Dengan agenda penyampaian bukti-bukti dan kesaksian para saksi. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait