BENGKULU, BETVNEWS - Unit II Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Kamis 27 September 2023 berhasil meringkus B-A (48) warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan lantaran kedapatan menyimpan 24.434 benih bening lobster atau BBL.
BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Jadi Inspektur Upacara Hari Kesakitan Pancasila di Lapangan Pemda
Benih lobster yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut recananya akan segera dijual ke Vietnam dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai jual sebesar Rp3,5 miliar dari baby lobster jenis pasir dan mutiara.
BACA JUGA:Kebakaran Hari Ini di Toko Grosir Sembako Kaur, Diduga dari Korsleting Listrik
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I wayan Riko Setiawan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut anggota unit II langsung melakukan observasi dan berhasil menggerebek penampungan baby lobster milik pelaku B-A di rumahnya.
BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 18 Tersangka, Sabu-Ganja Senilai Ratusan Juta Disita Sepanjang 2023
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku BA langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang sudah dikemas pelaku untuk dikirim ke luar negeri.
BACA JUGA:4 Warga Kaur Masuk Penjara Karena Narkoba, 2 Orang Adalah Ibu Rumah Tangga
"Setelah kami mendapatkan informasi tim unit II langsung melakukan kordinasi dengan polres kaur, dan berhasil membekuk pelaku bersama dengan barang bukti dirumahnya, barang bukti yang diamankan sudah siap kirim ke luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.
Ditambahkannya bahwa pelaku B-A ini membeli benih baby Lobster dari para nelayan dengan harga Rp7000 per ekor, setelah itu pelaku melakukan penangkaran terlebih dahulu kemudian untuk di kirim ke luar negeri.
"Kalau pelaku ini beli dari nelayan seharga Rp7000 per ekor, kemudian dilakukan penangkaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Sembako di Kaur, Butuh Waktu 3 Jam Padamkan Api
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UUD nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan UUD nomor 45 tahun 2019 berbunyi setiap orang dengan sengaja memasukan mengeluarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.