Soal Sekda Provinsi Definitif, Gubernur: Salinan Keppres yang Beredar Ilegal

Senin 02-10-2023,18:36 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohin Mersyah menyampaikan pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tunggu dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan. 

BACA JUGA:Soal Isnan Fajri Ditunjuk Jadi Sekda Definitif, Pj Sekda: Nanti Ada Pernyataan Resmi

"Kita tetap tunggu surat resmi dulu karena sampai saat ini belum kita terima, mudah-mudahan 2-3 hari kedepan sudah ada surat resmi dan pelantikan Sekda difinitif," kata Gubernur Rohidin Mersyah, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dempo Xler Komentari Soal Nama Sekda Provinsi Bengkulu yang Tak Kunjung Keluar

Gubernur mengatakan, pelantikan akan dilakukan di Bengkulu tetapi jika pemerintah pusat ingin pelantikan di pusat maka Pemprov Bengkulu keputusan itu. 

BACA JUGA:Beredar Salinan Keppres Penunjukan Isnan Fajri Jadi Sekda Provinsi Bengkulu, Kata Pemprov Begini

Kemudian terkait dengan Keppres yang beredar, Gubernur Bengkulu menyebutkan surat tersebut ilegal karena sampai saat ini Pemprov belum menerima surat resmi siapa Sekda difinitif.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake

"Saya sudah biasa dengan surat beredar, kalau sekarang itu ilegal karena kita belum terima, yang beredar baru versi media," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014

Sebelumnya beredar surat salinan Keputusan Residen Republik Indonesia  Nomor 138/TPA tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lantik Nandar Munadi Jadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu

Menjelaskan pertama memberhentikan dengan hormat Hamka Sabri sebagai Sekda Pemprov Bengkulu dan mengangkat Isnan Fjari sebagai Sekda difinitif  Pemprov Bengkulu sejak pelantikan dan diberikan tunjungan jabatan eselon Ib.

BACA JUGA:Gubernur Tunjuk Asisten III Jadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu

Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo yang ditetapkan di Jakarta pada 26 september 2023 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kategori :