Dikejar Debt Collector Pinjol Galbay, Lakukan 8 Cara Hadapi DC Datang ke Rumah Agar Tidak Panik Apalagi Takut

Selasa 03-10-2023,03:26 WIB
Reporter : Ena
Editor : Wizon Paidi

Jika kita memang sudah memiliki cukup uang untuk melakukan pembayaran dari hasil pinjaman yang sudah dilakukan kita harus langsung mengeluarkan uang untuk membayar tagihan atau pinjaman yang ada. 

BACA JUGA:Login dan Cek 7 Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Tiap KPM Dapat BLT Rp750 Ribu

Walaupun begitu memang agak sulit untuk langsung membayar semua pinjaman yang ada tapi ada cara lain, kita dapat menggunakan cara angsuran dan melakukan pembayaran secepat mungkin juga.

Ada beberapa cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk pembayaran angsuran sendiri. Hal ini telah disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Jika memang tidak dapat melakukan pembayaran akan pinjaman yang sudah dilakukan kita harus menerima sanksi sesuai yang ada di bagian perjanjian tersebut. 

BACA JUGA:Kesempatan Dapat Uang Gratis 2023, Saldo DANA Rp200.000 Langsung Cair Pakai Fitur 'Minta', Tanpa Syarat KTP

5. Kita harus menjaga sopan santun

Kita juga dapat menggunakan langkah mudah dengan menjaga sopan santun ketika berkomunikasi dengan debt collector.

Jangan sampai kita menggunakan kata kasar hingga melakukan kekerasan fisik karena ditagih pembayaran secara berulang-ulang

Jika menggunakan langkah yang tepat, kita tidak harus khawatir ketika ada penagih hutang yang datang juga.

BACA JUGA:Masih Penasaran dengan Fitur DANA Goals? Cek Cara Penggunaannya, Bisa Tabung dan Tarik Saldo hingga Rp20 Juta

6. Kita Jangan Panik

Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman kepada debitur. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol mereka akan terus menerornya.

Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.

7. Pahami Aturan OJK

BACA JUGA:Nonton Video Setiap Hari Cair Saldo DANA hingga Rp200 Ribu, Tanpa Ribet! Pakai Aplikasi Penghasil Uang Gratis

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Kategori :