Selain itu, saat ini ke 4 pinjaman online tersebut tidak memiliki penagih lapangan (debt collector), sehingga kamu tidak akan dikejar oleh penagih.
Memang ada syarat agar kamu tidak ditagih, setiap jatuh tempo pembayaran kamu harus lunasi jumlah tagihan.
Perlu diingat, bahwa semua kebijakan yang ada pada Pinjol tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kamu yang meminjam.
Kami hanya menyampaikan daftar pinjol resmi OJK, dan tidak bertanggung jawab atas kebijakan dan resiko yang akan diterima.(*)