BETVNEWS - Dipindahkannya dua narapidana narkotika Kermin Siin dan M Husin alias Pakcik pada jumat pagi (13/10) ke Nusakambangan dijelaskan Kakanwil Kemenkumham provinsi Bengkulu Ilham Djaya, bahwa pemindahan kedua gembong narkoba ini telah sesuai prosedur dengan perintah dari atasan. Pengusulan kepindahan keduanya sudah sejak dua tahun lalu dan keduanya dinyatkaan sebagai bandar narkotika yang kerap beraksi di Bengkulu meski berada di Lapas. “Semua pemindahan tentu sudah miliki dan telah melalui prosedur, pemindahan ini merupakan hal yang biasa dikarenakan keduanya di anggap sebagai bandar” Ujar Ilham. Pihaknya pun memastikan keduanya tidak akan kembali lagi alias penahanannya menetap di Nusakambangan. Namun bila kembali ditemukan adanya keterlibatan keduanya maupun untuk keperluan penyelidikan bukan tidak mungkin akan kembali dibawa ke Bengkulu.
Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Soal Pemindahan 2 Napi Gembong Narkoba
Jumat 13-10-2017,13:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:05 WIB
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu
Jumat 03-04-2026,10:27 WIB
Sasar Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Helmi Hasan Siapkan Rp23,55 Miliar untuk Kelompok Usaha Hutan
Jumat 03-04-2026,10:19 WIB
Isak Tangis Pecah di PN Bengkulu: Peluk Erat Sang Kakak, Adik Terdakwa Refpin Jatuh Pingsan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Terkini
Jumat 03-04-2026,16:33 WIB
Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:41 WIB
Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Jumat 03-04-2026,15:12 WIB