BETVNEWS - Dipindahkannya dua narapidana narkotika Kermin Siin dan M Husin alias Pakcik pada jumat pagi (13/10) ke Nusakambangan dijelaskan Kakanwil Kemenkumham provinsi Bengkulu Ilham Djaya, bahwa pemindahan kedua gembong narkoba ini telah sesuai prosedur dengan perintah dari atasan. Pengusulan kepindahan keduanya sudah sejak dua tahun lalu dan keduanya dinyatkaan sebagai bandar narkotika yang kerap beraksi di Bengkulu meski berada di Lapas. “Semua pemindahan tentu sudah miliki dan telah melalui prosedur, pemindahan ini merupakan hal yang biasa dikarenakan keduanya di anggap sebagai bandar” Ujar Ilham. Pihaknya pun memastikan keduanya tidak akan kembali lagi alias penahanannya menetap di Nusakambangan. Namun bila kembali ditemukan adanya keterlibatan keduanya maupun untuk keperluan penyelidikan bukan tidak mungkin akan kembali dibawa ke Bengkulu.
Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Soal Pemindahan 2 Napi Gembong Narkoba
Jumat 13-10-2017,13:44 WIB
Kategori :