Bantuan nantinya di salurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai ATM rekening penerima manfaat.
Bansos BPNT tahap 5 ini merupakan bantuan alokasi 2 bulan yakni September - Oktober, sehingga KPM dapat menerima bansos BPNT sebanyak Rp400.000.
Seperti yang diketahui, BPNT sembako yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Jika diakumulasikan dalam 1 tahun, pemerintah dapat menyalurkan bantuan hingga Rp2.400.000 untuk masing-masing penerima.
Tentunya anggaran bantuan tersebut dapat dipergunakan KPM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, Bansos BPNT ini disalurkan dalam bentuk sembako langsung namun seiring dengan berjalannya waktu, bantuan sembako ini diganti dengan uang tunai.
Bantuan yang masuk ke dalam rekening penerima manfaat selanjutnya dapat di cairkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Sebelum mencairkan bantuan, ada dokumen wajib yang harus dibawa ketika ingin mengambil bantuan via bank.
Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa saat pencairan sedang berlangsung? Berikut dokumen wajibnya.
1. KPM wajib membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk),
2. Wajib membawa KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial),
3. Membawa buku rekening/tabungan KKS