Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Komisioner KPID Bengkulu Terpilih Diminta Fokus Tugas dan Tidak Rangkap Jabatan

 Komisioner KPID Bengkulu Terpilih Diminta Fokus Tugas dan Tidak Rangkap Jabatan

Para komisioner terpilih tersebut dituntut memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawasan penyiaran.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sebanyak tujuh calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Para komisioner terpilih tersebut dituntut memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawasan penyiaran.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menjelaskan bahwa penetapan tujuh komisioner tersebut didasarkan pada sejumlah aspek penilaian, di antaranya pengetahuan, rekam jejak, serta komitmen calon terhadap lembaga KPID.

“Kami lebih mendalami aspek komitmen, terutama ketika mereka nantinya sudah menjabat sebagai Komisioner KPID,” kata Zainal.

Menurut Zainal, KPID merupakan lembaga independen yang memiliki keterbatasan anggaran karena hanya bergantung pada dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Lelang Kendis dan Barang Inventaris Kantor, Cek Informasi dan Caranya di Sini

“KPID ini lembaga independen, dengan pendapatan yang sangat terbatas dan hanya bersumber dari APBD. Hal ini perlu dipahami sejak awal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kekhawatiran apabila keterbatasan anggaran tersebut tidak diimbangi dengan komitmen yang kuat, maka komisioner berpotensi mengabaikan tugas dan fungsi, bahkan mencari pekerjaan lain di luar KPID.

“Kalau tidak memiliki komitmen yang kuat, dikhawatirkan mereka akan mengabaikan tugas atau mencari pekerjaan lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:Perkara Hapus Chat di WA, Mahasiswa di Bengkulu Aniaya Pacar Pakai Palu

Zainal menegaskan, komisioner KPID tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan lain atau menduduki jabatan di institusi lain selama masa jabatan.

“Oleh karena itu, komitmen menjadi hal paling utama yang kami tekankan,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap komisioner terpilih mampu melakukan terobosan dan inovasi dalam memajukan dunia penyiaran di Bengkulu, tidak hanya terpaku pada aturan dan prosedur formal semata.

BACA JUGA:Ganti Anggota DPRD Kota Bengkulu 'Tersandung Hukum' Sekwan: Sudah Djadwalkan Paripurna

“Mereka harus mampu membuat terobosan, tidak kaku dengan aturan yang ada, serta berkontribusi nyata bagi kemajuan penyiaran di Provinsi Bengkulu,” pungkas Zainal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait