BENGKULU, BETVNEWS - Dari data yang dimiliki oleh Ombudsman Kantor Cabang Bengkulu selama 2023 ini telah menerima sebanyak 128 laporan pengaduan masyarakat terkait maladministrasi. Namun demikian hanya 98 laporan yang memenuhi syarat formulir materil yang masuk dalam wewenang Ombudsman.
BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Bengkulu, Cek Syaratnya di Sini
"Di tahun 2023 ini OMBUDSMAN Kantor cabang Bengkulu menerima 128 laporan, setelah kita lakukan verifikasi dan penyaringan, ada 98 laporan yang seseui dengan formulir dan materil, serta sesuai dengan wewenang OMBUDSMAN," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika.
BACA JUGA:Ombudsman RI Harap MPP Digital di Bengkulu Tengah Segera Terbentuk
Lebih jauh Jaka Andika mengatakan, hingga saat ini Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 72 laporan, dan masih ada 18 laporan yang masih dalam proses penyelesaian.
"Saat ini masih berproses sekitar 18 Laporan, dan 72 laporan yang sudah selesai," sambung Jaka Andika.
BACA JUGA:BMKG: Bengkulu Mulai Diguyur Hujan, Musim Kemarau Akan Berakhir
Ditambahkan Jaka Andika ada 6 maladministrasi yang banyak dilaporkan oleh warga Bengkulu, yakni masalah listrik dan air minum, bantuan sosial, jaminan sosial, pendidikan, kepegawaian, serta masalah administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Sempat Dikunjungi Presiden Jokowi, Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Batal Dibangun 2024
"Yang paling banyak dilaporkan itu antara lain, masalah listrik dan air minum, kemudia permasalahan bantuan sosial, jaminan sosial, kemudian masalah pendidikan, kepegawaian juga termasuk, dan juga masalah administrasi kependudukan," tutupnya.
(*)