BETVNEWS - Selain menjadi komisioner KPU, kades terpilih pada pilkades serentak 12 september lalu juga masih ada yang bermasalah. Salah satunya yakni Dwi Sartika Sari dari desa Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto. Statusnya sebagai DCT partai Hanura masih menunggu keputusan pasca pelantikan nanti. Pemkab menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan yang bersangkutan jika memang memilih sebagai DCT.
Dwi merupakan kades terpilih di desa Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto yang telah resmi tercatat sebagai DCT anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai Hanura nomor urut 7 dapil satu.
Hingga saat ini dinas PMD belum dapat bertindak lantaran belum ada SK bupati yang menunjuk dirinya sebagai kepala desa. Artinya belum ada kepastian soal status kades yang akan disandang oleh Dwi Sartika tersebut.
Diungkapkan kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Mukomuko Eka Purwanto, pihaknya siap memberhentikan yang bersangkutan jika memilih sebagai DCT. Secara langsung akan dilakukan kades PAW layaknya desa sibak yang ditinggal Mansyur nantinya.
“Untuk sat ini kita masih menunggu saat pelantikan kades terpilih ini, namun setelah dilantik nanti kades terpilih dari desa Manjunto Jaya harus menentukan pilihannya. Jika tidak mundur dari DCT maka kami siap melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Eka
Saat ini pemberkasan untuk 38 kades terpilih masih di bagian hukum setdakab Mukomuko. Dinas PMD menargetkan paling lambat pelantikan bisa dilakukan dalam 72 hari pasca hari pemilihan.
“Untuk pelantikan kita saat ini masih menunggu proses dan diharapkan awal Desember sudah ada prosesi pelantikan kades terpilih,” tutup Eka Purwanto
(Jemiand)