Ada empat kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bansos beras yang masuk dalam DTKS Kemensos.
Berikut 4 kategori penerima bansos pangan:
1. KPM program keluarga harapan (PKH)
2. KPM bantuan pangan nontunai (BPNT)
3. KPM penerima PKH plus BPNT
4. KPM balita atau anak berisiko stunting.
Bansos beras kali ini merupakan tahap 2 untuk alokasi bulan September-Oktober-November.
Kabar baiknya, bansos beras tahap 2 sudah mulai cair sejak tanggal 11 September hingga akhir November mendatang. Dengan demikian, per hari ini bansos beras sudah cair di beberapa wilayah di Indonesia.
Bansos beras disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Nantinya akan ada petugas yang langsung datang ke rumah kamu untuk mengantarkan bansos tambahan ini.
Namun kamu juga bisa mengambil bantuan pangan tersebut secara mandiri di Kantor Pos.
Selain diberikan Kantor Pos, bansos beras juga disalurkan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Adapun syarat penerima bansos pangan, sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos pangan: