BETVNEWS,- Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 di Kota Bengkulu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, sejak Rabu (31/10) pagi hingga sore nanti. Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra mengatakan penertiban ini dilakukan bekerjsama dengan petugas satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan dan Polres Kota Bengkulu. Adapun alat peraga yang ditertibkan seperti, baliho dan spanduk. "Puluhan APK ini terpaksa di tertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK. Seperti dipasang di rumah atau warung warga, dijalan-jalan serta ditempel di pohon," jelasnya. Ia menambahkan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, APK dipasang sesuai dengan lokasi yang sudah di tentukan. Pemasangan APK tersebut ditetapkan oleh keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, target penertiban ini dilakukan di 7 kecamatan yang ada dikota Bengkulu, terutama di kawasan wisata Pantai Panjang dan tapak paderi, median dan trotoar jalan. "Untuk masalah APK yang melanggar dan telah dit copot untuk sementara diamankan dulu oleh pihak Bawaslu Kota Bengkulu," tegasnya. (Sendy Awan)
Puluhan APK Ditertibkan, Ini Alasannya
Rabu 31-10-2018,12:35 WIB
Kategori :