BETVNEWS,- Lantaran tak membayar buah yang telah ia ambil, pria inisial K-O diamankan Polsek Ratu samban pada Senin kemarin. Dalam laporan korban inisial S-R, pelaku mengambil buah semangka Jupe di toko buah korban dengan total harga sebesar Rp. 3, 19 juta Pada (8/4) lalu dengan janji akan membayar.
Kemudian pada tanggal 12 April pelaku kembali datang ke Toko milik korban dan mengambil kembali buah jenis salak jumbo senilai Rp. 3,9 juta dan mangga jumbo senilai Rp. 2 Juta dan berjanji akan melunasi semua nota pembayaran pada tanggal 15 April lalu.
Namun hingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku tak kunjung membayar buah yang telah diambil tersebut. Akibatnya korban terpaksa menderita kerugian dengan total sebesar Rp. 9,2 juta rupiah.
Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Taufan AJo)