BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin (16/10) kemarin berhasil meringkus M-P (36) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, M-P diiringkus lantaran kedapatan menyimpan 24 paket narkotika golongan satu jenis sabu.
Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Apel Pasukan Ops Mantap Brata Nala Kawal Pemilu 2024, Libatkan 1.528 Personel
Mendapatkan laporan anggota langsung melakukan observasi terhadap M-P yang telah masuk ke dalam target operasi, setelah melakukan observasi akhirnya M-P berhasil diringkus saat berada di depan rumahnya di Desa Kota Bani.
"Saat kita ringkus M-P ini berusaha melarikan diri, dan setelah di berhasil di bekuk anggota Subdit I langsung menemukan satu paket sabu yang disimpan M-P di dalam saku celana," kata AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Simpan Ganja dan Sabu, Pecatan Anggota Polri Diringkus Polda Bengkulu
Setelah berhasil membekuk pelaku kata Wadirres Narkoba, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 23 paket sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian.
"Setelah anggota kita lakukan penggeledahan sebanyak 23 paket sabu sabu berhasil ditemukan didalam lemari pakaian baju didalam rumah," tutupnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Damai, Unsur Forkopimda Kaur Rapat Koordinasi Bersama Gubernur dan Kapolda
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya M-P dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)