Sehingga dalam total tiga bulan, besaran dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp600.000.
Pencairan pun bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, tentunya yang berada di daerah tempat penerima berasal.
Jika pencairan dana bansos BPNT melalui Bank, maka KPM hanya akan mendapatkan Rp400.000, dan itu dikhususkan bagi KPM dengan akses mudah dan terjangkau.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Apabila masuk ke dalam kategori di atas, selanjutnya penerima bansos bisa mengecek namanya.
Sejauh ini Kemensos menyediakan dua cara cek daftar nama penerima bansos BPNT 2023, baik itu secara online maupun offline. Pengecekan langsung daftar nama penerima bansos BPNT 2023 bisa dilakukan melalui kantor desa/kelurahan.