Ichwan Yunus Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu 07-11-2018,13:12 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri  (PN) Bengkulu menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan khusus tahun 2012 dengan terdakwa Ichwan Yunus pada rabu (7/11) siang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi hendra membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang di ketuai oleh Fitrizal Yanto. JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar 400 juta rupiah. Sehingga JPU mengenakan pasal 3, undang - undang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa. “Pasal 3 kita gunakan lantaran kasus ini sebelumnya sudah ada terdakwa lainnya yang di vonis, dan kita tidak menggunakan pasal 18 dikarenakan kerugian negara telah di kembalian seutuhnya ke kas negara, ” terang Yogi hendra. Sementara itu, terdakwa Ichwan Yunus melalui kuasa hukumnya Sustimawati mengaku keberatan atas tuntutan yang di berikan kepada JPU. Keberatan tersebut akan di sampaikan pada pledoi yang akan berlangsung pada rabu pekan depan. “Tuntutan ini jauh lebih berat dari terdakwa sebelumnya dengan perkara yang sama dan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, mereka juga telah menjalani hukuman,” ucap Sustimawati. (Aris  Black)

Tags :
Kategori :

Terkait