BETVNEWS,- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan khusus tahun 2012 dengan terdakwa Ichwan Yunus pada rabu (7/11) siang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi hendra membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang di ketuai oleh Fitrizal Yanto. JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar 400 juta rupiah. Sehingga JPU mengenakan pasal 3, undang - undang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa. “Pasal 3 kita gunakan lantaran kasus ini sebelumnya sudah ada terdakwa lainnya yang di vonis, dan kita tidak menggunakan pasal 18 dikarenakan kerugian negara telah di kembalian seutuhnya ke kas negara, ” terang Yogi hendra. Sementara itu, terdakwa Ichwan Yunus melalui kuasa hukumnya Sustimawati mengaku keberatan atas tuntutan yang di berikan kepada JPU. Keberatan tersebut akan di sampaikan pada pledoi yang akan berlangsung pada rabu pekan depan. “Tuntutan ini jauh lebih berat dari terdakwa sebelumnya dengan perkara yang sama dan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, mereka juga telah menjalani hukuman,” ucap Sustimawati. (Aris Black)
Ichwan Yunus Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu 07-11-2018,13:12 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,10:38 WIB
Anggaran Rp18 Miliar Tak Cukup Benahi Total Jalan Bengkulu–Tais, BPJN Pilih Opsi Tambal Sulam
Terkini
Jumat 10-04-2026,20:30 WIB
Dapur Umum Bergerak, Pemkot Bengkulu Mobilisasi OPD Pasok Kebutuhan Pangan Korban Banjir
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB