BETVNEWS,- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan khusus tahun 2012 dengan terdakwa Ichwan Yunus pada rabu (7/11) siang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi hendra membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang di ketuai oleh Fitrizal Yanto. JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar 400 juta rupiah. Sehingga JPU mengenakan pasal 3, undang - undang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa. “Pasal 3 kita gunakan lantaran kasus ini sebelumnya sudah ada terdakwa lainnya yang di vonis, dan kita tidak menggunakan pasal 18 dikarenakan kerugian negara telah di kembalian seutuhnya ke kas negara, ” terang Yogi hendra. Sementara itu, terdakwa Ichwan Yunus melalui kuasa hukumnya Sustimawati mengaku keberatan atas tuntutan yang di berikan kepada JPU. Keberatan tersebut akan di sampaikan pada pledoi yang akan berlangsung pada rabu pekan depan. “Tuntutan ini jauh lebih berat dari terdakwa sebelumnya dengan perkara yang sama dan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, mereka juga telah menjalani hukuman,” ucap Sustimawati. (Aris Black)
Ichwan Yunus Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu 07-11-2018,13:12 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,12:09 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,09:30 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma Capai 194 Insiden, Didominasi Anjing dan Kucing
Senin 22-06-2026,12:01 WIB
Tak Lulus Jalur Domisili, Dikbud Pastikan Siswa Tetap Bisa Sekolah Lewat Distribusi Kuota
Senin 22-06-2026,15:07 WIB
Ops Antik Nala 2026: Polres Mukomuko Amankan 6 Pengedar Sabu Pasokan Sumut dan Sumbar
Senin 22-06-2026,09:13 WIB
Gandeng Perbanusa, DLH Kota Bengkulu Ubah Sampah Plastik Festival Tabut Jadi Bahan Bakar
Terkini
Senin 22-06-2026,15:20 WIB
Gasak Puluhan Pakaian Dalam Wanita Demi Fantasi Seksual, Pemuda di Mukomuko Ditangkap Polisi
Senin 22-06-2026,15:07 WIB
Ops Antik Nala 2026: Polres Mukomuko Amankan 6 Pengedar Sabu Pasokan Sumut dan Sumbar
Senin 22-06-2026,15:02 WIB
Oknum LSM dan Mahasiswi Ditangkap Polres Mukomuko, Diduga Peras Kepsek Soal Dana BOS
Senin 22-06-2026,14:57 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Korupsi RTH, Mantan Kepala DLH dan Kontraktor Jadi Tersangka
Senin 22-06-2026,13:15 WIB