BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Tahun 2018 jilid II, atas nama Nafdi, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Daerah (BPJN) Provinsi Bengkulu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Proyek Rumah Sakit Pratama Mukomuko Terancam Gagal
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti.
Didalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Bengkulu membacakan surat dakwaannya. Terdakwa didakwa pasal primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Yang kita dakwakan kepada Nafdi, dimana yang bersangkutan selaku PPK pada saat pembangunan Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018, beliau didakwa tidak melakukan pengendalian atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK,” kata JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira.
BACA JUGA:Diduga TPP ASN Mukomuko Melebihi dari Persetujuan Kemendagri
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan haknya sebagai terdakwa untuk mengajukan eksepsi, dan dikabulkan oleh Majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Dalam sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengjukan eksepsi,” sampai Rozano.
BACA JUGA:Kasat Lantas dan Kapolsek Penarik Raya Mukomuko Berganti, Ini Pesan Kapolres
Sementara untuk diketahui, dari saat dilakukan penyidikan di Polda Bengkulu maupun serah terima tahap kedua ke JPU, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dan kerugian negara telah dipulihkan pada perkara jilid I.
Sementara diketahui bahwa kasus ini sebelumnya telah menyeret 2 orang terpidana pada perkara Jilid I, yakni Anas Firman Lesmana, selaku Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono, dan Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT. Mulya Permai Laksono.
Kedua terpidana dinyatakan bersalah sebagaimana pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Bupati Minta Kades se-Mukomuko Lakukan Ini
Terpidana Anas divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 100 Juta Subsidair 1 bulan, dan tidak dibebankan pengganti karena yang bersangkutan telah menitipkan Rp 102 juta ke Kejari Mukomuko sebagai uang pengganti
BACA JUGA:2.646 Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Kepahiang