Sementara terpidana Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta Subsidair 1 bulan, dan tidak diberangkatkan uang pengganti karena juga telah menitipkan uang sebesar Rp 251 juta sebagai uang pengganti.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan oleh JPU, yang dimana kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(*)